Disney baru saja mengeluarkan film terbarunya, Beauty and the Beast. Versi live action Beauty and the Beast
tengah jadi perbincangan panas. Sutradara Bill Condon mengonfirmasi
bahwa film yang tayang 17 Maret 2017 itu bakal memunculkan karakter gay.
Dia adalah LeFou yang diperankan Josh Gad. Pernyataan tersebut langsung
memunculkan kontroversi. Bahkan, di negara sedemokratis AS yang
beberapa negara bagiannya sudah melegalkan pernikahan sejenis, timbul
reaksi keras.
Di Alabama, Henagar Drive-In Theater mengumumkan,pihaknya tidak akan
menayangkan film yang dibintangi Dan Stevens dan Emma Watson itu. “Dengan sangat menyesal, kami memohon maaf kepada para pelanggan. Kami tidak akan menayangkan Beauty and the Beast,” tulis
pemilik bioskop di Amerika Utara, khususnya yang dimiliki organisasi
berbasis agama, menyatakan juga mengambil tindakan serupa.
Rusia menyatakan, rating film tersebut berubah dari PG 13 menjadi 16+
alias khusus penonton dewasa.”Kami tidak bakal menyensor pasangan LeFou
Gaston. Namun, pasaran penonton kami batasi.” Ujar perwakilan
pemerintahan Rusia dikutip Variety.
Selain itu, muncul berbagai seruan bahwa Beauty and the Beast ingin menjadikan karakter gay sebagai sesuatu yang wajar.”Disney sedang mencoba memasukkan agenda LGBT ke dalam hati dan pikiran anak-anak kalian. Waspadai itu,” tulis penginjil dan misionaris AS, Franklin Graham, di akun facebook-nya. (Jawa Post,Kamis 9 Maret 2017).
Sementara itu, Malaysia tetap teguh dengan keputusannya melarang
pemutaran film Beauty and the Beast di biskop-bioskop, jika adegan
homoseksual tidak disensor saat film Walt Disney itu diluncurkan Kamis
(16/3) di seluruh dunia. Dibintangi Emma Watson sebagai Belle muda yang
jatuh cinta pada Beast, film ini untuk pertama kalinya dalam sejarah
Disney menampilkan karakter homoseksual.
Perusahaan itu menolak untuk menyensor adegan tersebut dan memilih
menarik film itu dari bioskop di seluruh negara mayoritas Muslim itu.
Homoseksual tidak disetujui para pemimpin agama di Malaysia.
Sementara itu di Indonesia, yang memiliki penduduk Muslim terbesar di
dunia, film tersebut akan tetap tayang pada Jum’at dengan klasifikasi
usia 13 tahun keatas dan tanpa sensor. Beberapa kelompok umat Islam di
Indonesia telah meluncurkan protes pada pertunjukan hiburan Barat di
masa lalu, yang mengarah pada pembatalan misalnya konser bintang pop
Lady Gaga pada 2012. (m.republika.co.id/berita/duniaislam/mozaik/17/03/16/omwyjh313-alasan-malaysia-tetap-tolak-film-beauty-and-the-beast)
Pandangan Islam terhadap LGBT
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan
orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan
adat masyarakat Indonesia. Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah
bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama
perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai
perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual.
Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk
orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan
bisexual, biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati
hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin
baik pria ataupun wanita (kamuskesehatan.com). Lalu bagaimana dengan
Transgender? Masih menurut wikipedia, transgender merupakan
ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang
ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat
mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual,
biseksual maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda
dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka
memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi
seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan
sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis
dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993.
Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil
risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah
faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan
LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan
yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji. (republika.co.id, 26/01/2016).
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan
Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh
laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur
laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan
kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam
adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath
wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan
perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana
Allah terangkan dalam al Quran:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).
(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun
(di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu
ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama
wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota
tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya
merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu
as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).
Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad
Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa
al Sihaaq, hal. 13) adalah haram berdasarkan dalil hadits Abu Said
Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi
(no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata:
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki
lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan
janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain,
dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar
melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy
-Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan
homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah
telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat
dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat
perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan
pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang
melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat,
membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang
membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat
74:
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut
dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah
naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara
manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis
(pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita
terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan
pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk
melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami
istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan
terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa
homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan
kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut
kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang
memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas
hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja
menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang
mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka
membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka
menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada
manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut
merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan
gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22). Tidak
puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari
pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini
merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam
kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak
dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai
mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan
Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya
untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak,
bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”
(TQS Al ‘Araf : 179)
Kesimpulan
Perlu menjadi kesadaran bagi umat Islam di Indonesia, bahwa LGBT
merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama
terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak
kelestarian manusia, yang lebih penting Allah swt dan Rasulullah
melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh karena itu, sudah menjadi
kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah
atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa
manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah urgensitas penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah
Islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan
diantara pria dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk
ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling
menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta negara yang menindak
tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa. (http://hizbut-tahrir.or.id/2016/02/13/pandangan-islam-terhadap-lgbt/)
Catatan Kaki :
- Jawa Post,Kamis 9 Maret 2017.
- republika.co.id/berita/duniaislam/mozaik/17/03/16/omwyjh313-alasan-malaysia-tetap-tolak-film-beauty-and-the-beast.
- co.id, 26/01/2016.
- http://hizbut-tahrir.or.id/2016/02/13/pandangan-islam-terhadap-lgbt/.
(*/arrahmah.com)
Topik:
No comments:
Post a Comment